Selasa, 19 November 2013

PERLUKAHINDONESIA MENGGUNAKA CYBERLAW?

Sebelum membahas apa itu cyberlaw, baik nya mengetahui arti dari cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Di indonesia menurut saya cyberlaw perlu diterapkan, kenapa? Karena pada saat ini banyak orang yang mensalah gunakan dunia maya, contohnya pencemaran nama baik, mempalsukan data, penipuan dll. Nah maka dari itu cyberlaw harus diterapkan tujuan nya untuk menghindari kejahatan dalam dunia maya, dan orang yang melakukan kejahatan harus dihukum supaya jera dan takut untuk melakukan kejahatan di dunia maya.
Karena menurut referesensi yang saya baca penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE). 
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.

Namun untuk mendukung kesuksesan cyberlaw ini harus didukung oleh orang yang menggunakan internet, yaitu dengan meningkatkan sumber daya manusianya.






referensi : http://tgskull.blogspot.com/2012/10/apa-itu-cyber-law.html
http://kelompokduaetik.blogspot.com/2012/09/apa-itu-cyberlaw.html